Jumat, 21 Agustus 2015

Profil Monzer Kahf, Pakar Wakaf Internasional

Salah satu pakar ekonomi Islam terdepan yang aktif meneliti tentang wakaf adalah DR Monzer Kahf. Kahf dilahirkan di Damaskus, Syria, pada tahun 1940. Kahf adalah orang pertama yang mencoba mengaktualisasikan penggunaan institusi distribusi Islam (zakat, sedekah) terhadap agregat ekonomi, pendapatan, konsumsi, simpanan dan investasi.

Kahf menerima gelar B.A (setara S1) di bidang Bisnis dari universitas Damaskus pada tahun 1962 serta memperoleh penghargaan langsung dari presiden Syria sebagai lulusan terbaik. Pada tahun 1975, Kahf meraih gelar Ph.D untuk ilmu ekonomi spesialisasi ekonomi International dari University of Utah, Salt Lake City, USA. Selain itu, Khaf juga pernah mengikuti kuliah informal yaitu, training and knowledge of Islamic Jurisprudence (Fiqh) and Islamic Studies di Syria. Sejak tahun 1968, ia telah menjadi akuntan publik yang bersertifikat.

Pada tahun 2005, Monzer Kahf menjadi seorang guru besar ekonomi Islam dan perbankan di The Garduate Programe of Islamic Economics and Banking, Universitas Yarmouk di Jordan.

 Lebih dari 34 tahun Kahf mengabdikan dirinya di bidang pendidikan. Ia  pernah  menjadi asisten dosen di fakultas ekonomi University of Utah, Salt Lake City (1971-1975). Khaf juga pernah aktif sebagai instruktur di School of Business, University of Damascus (Syria. 1962 – 1963). Pada tahun 1984, Kahf memutuskan untuk memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank dan sejak 1995 ia menjadi ahli ekonomi (Islam) senior di IDB.

Rabu, 19 Agustus 2015

WAQF BEST PRACTICE: Setelah Rumah Sakit, Zawawi Kembangkan Minimarket dengan Konsep Wakaf Produktif

Zawawi Mukhtar, nadzir wakaf produktif di kota Malang, Jawa Timur, seakan masih belum puas dengan kesuksesannya memproduktifkan aset wakaf. Setelah sukses mengelola wakaf produktif dalam bentuk Ruang Rawat Inap kelas Very Important Person (VIP), Rumah Sakit Unisma, Malang, yang kini memiliki aset lebih dari Lima Milyar Rupiah, Ketua Umum Asosiasi Nadzir Indonesia ini merambah ke pemberdayaan wakaf produktif di bidang retail.

Kini, pria kelahiran Malang, 21 Februari 1947 itu akan mengelola minimarket di atas tanah wakaf seluas 300m2 dengan nilai investasi senilai Rp 1,3 M. Minimarket yang diberinama “al-Khaibar” itu berlokasi di kawasan strategis, di simpang tiga jalan Tata Surya, Malang, Jawa Timur.

Dikatakan Zawawi, minimarket dua lantai itu akan dibuka pada bulan Mei mendatang, saat ini kesiapan secara keseluruhan sudah di atas 90 persen. Ketika bimasislam menyambangi proyek percontohan wakaf produktif itu pada Kamis (9/4/2015), nampak beberapa pekerja tengah menyelesaikan bagian finishing di lantai dua. Sementara area lantai satu sudah dilengkapi dengan pendingin ruangan, rak penjualan, meja kasir, dan sebagainya.

Pemberdayaan wakaf produktif berupa minimarket ini diharapkan akan menuai kesuksesan, mengingat kawasan di sekitar lokasi merupakan daerah yang cukup ramai, dan belum terlihat ada usaha serupa di sepanjang jalan Tata Surya hingga jalan Bima Sakti.

Setelah pengelolaan minimarket ini mencapai titik aman, menurut Zawawi, ia akan terus memproduktifkan aset wakaf dengan rencana membangun bisnis kuliner di kota Malang. Berkat kesuksesannya memberdayakan wakaf produktif, mantan Pembantu Rektor II di Universitas Islam Malang itu kini aktif menjadi pembicara dalam berbagai forum penyuluhan wakaf di seluruh Indonesia.


Senin, 17 Agustus 2015

Wakaf Tunai untuk Kemanusiaan

Problematika kemanusiaan datang bertubi-tubi, kian kompleks jenis dan prosesnya. Ijtihad penanggulangannya berbasis filantropi Islam, tak boleh stagnan. Membumikan panduan religius ke tengah situasi nyata kekinian, panggilan yang tak pernah berhenti bagi pegiat filantropi, apalagi pintu ijtihad amal kemanusiaan, amatlah lebar. Termasuk dalam menjalankan amal wakaf. 

Salah satu ijtihad itu, wakaf tunai, praktik filantropi Islam yang mengemuka di awal milenium kedua. Gagasan wakaf tunai masuk Indonesia sebagai wakaf investasi (sosial). Peraturan yang memayunginya, juga belum lama.  Majelis Ulama  Indonesia (MUI) baru memberikan fatwa pada pertengahan bulan Mei 2002 tentang kebolehan wakaf uang, dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Aturan di atasnya, Undang-undang, lahir tahun 2014, Nomor 41  tentang Wakaf dan baru diundangkan pada 27 Oktober 2004. Dua tahun kemudian, baru muncul  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya diundangkan pada tanggal 15 Desember tahun 2006. Demikianlah, sekilas perbincangan legal. Artikel ini lebih menekankan wakaf tunai dari kreativitas solutif persoalan umat.

Problem yang masih mengusik nurani hingga sekian dekade ke depan: krisis kemanusiaan. Beragam krisis kemanusiaan menuntut dukungan konkret umat Islam. Wakaf tunai melalui Global Wakaf Fundation (GWF), berkhidmat pada wakaf tunai untuk kemanusiaan, dengan tagline ’wakaf tunai, solusi kehidupan’. Wakaf tunai menjadi pilihan menjawab – bahkan mengatasi berbagai krisis kemanusiaan.  GWF sebagai member of ACT,  menyiapkan program-program berpayung isu kemanusiaan, langkah strategis yang dipilih dengan sadar karena GWF ingin memberi dampak signifikan.

Kamis, 13 Agustus 2015

WAQF BEST PRACTICE: Wakaf Multi Manfaat Daarut Tauhiid

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa untuk bisa beramal haruslah berdompet tebal. Padahal pada zaman sekarang, wakaf dapat dilakukan siapa pun. Dan tidak hanya bersifat sosial, tetapi memiliki nilai lebih dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat (produktif).

Selama berdirinya Wakaf Daarut Tauhiid (DT), lembaga wakaf ini istiqamah menjalankan wakaf produktif. Yaitu mengubah aset wakaf menjadi aspek usaha yang dapat menguntungkan, baik muwakif (donatur wakaf) maupun umat.

Melalui wakaf produktif, dana yang dititipkan baik itu berupa uang maupun barang akan dikelola sedemikian rupa, sehingga memiliki nilai manfaat lebih. Para muwakif tak sekadar mendapat pahala karena telah menunaikan wakaf, tetapi juga dapat memberikan manfaat lain kepada masyarakat.

“Dana wakaf ini akan digunakan untuk program-prgram yang sifatnya memakmurkan dan produktif, yang bisa memberikan manfaat dan nilai-nilai lainnya yakni kembali digunakan untuk kemaslahatan ummat. Contohnya program pemberdayaan dan nilai dakwah lain seperti sarana pendidikan,” ujar Agus Kurniawan, Wakil Direktur Wakaf DT, Kamis (9/10).

Menurut Agus, tak sedikit masyarakat yang belum paham tentang wakaf produktif. Sama halnya dengan zakat, kebanyakan masyarakat lebih tahu dan paham zakat fitrah. Padahal masih ada jenis zakat lainnya. Begitu juga dengan wakaf. Agus menambahkan, dengan wakaf produktif, dana yang dikelola akan lebih terasa manfaatnya.

Adapun aset-aset wakaf produktif yang saat ini dikelola oleh Wakaf DT adalah SMM DT, ATM, Kios di lingkungan DT, Cottage dan Cafe DT, Gedung Daarul Hajj, area parkir, kantor BNI Syariah, Gedung MQ FM, dan Gedung Catering dan laundry.


Hingga saat ini, Wakaf DT senantiasa konsisten untuk meningkatkan pelayanan bagi umat. Hal ini senada dengan pesan KH. Abdullah Gymnastiar, yakni agar tidak sejengkal tanah pun yang tidak termanfaatkan. Mengapa? Karena ini adalah amanah muwakif dan akan dipertanggungjawabkan kepada muwakif, termasuk kepada Allah SWT tentunya.