Minggu, 29 November 2015

[BUKU] Manajemen Wakaf Produktif

Banyaknya koreksi terhadap cara-cara klasik yang diwariskan dalam memanage dan mengembangkan harta wakaf Islam, serta dengan banyaknya perkembangan ilmu dan peradaban yang disosialisasikan oleh para cendikiawan di beberapa negara Islam, telah mendorong sebagian pihak pemerintah dan masyarakat yang memperhatikan problematika wakaf untuk meninjau ulang cara-cara manajemen harta wakaf.

Di sisi lain, muncul beberapa penerapan terkini mengenai pemikiran ekonomi yang digali dari syariat Islam, terutama mengenai peran yang mungkin dilakukan untuk mengembangkan wakaf produktif, yang akan terlaksana apabila manajemennya baik dan investasinya tepat.

Dengan adanya sistim baru dalam pengelolaan wakaf, maka akan muncul manajemen investasi dan manajemen properti, dimana semua pengelola harta properti wakaf menyatu di perusahaan itu, setelah lembaga wakaf melakukan pendataan terhadap wakaf properti yang ada. Dengan demikian, arah investasi lembaga wakaf jelas dan berprinsip pada pembentukan berbagai macam investasi wakaf; baik properti, uang, lansung ataupun tidak langsung dengan cara memberikan kontribusi pada berbagai saluran investasi sekalipun dibentuk oleh pihak lain, asalkan tetap sejalan dengan hukum syariat Islam.

Semua yang telah diuraikan di atas menunjukkan adanya kelenturan dalam wacana fikih Islam dan kemampuannya untuk mengakui segala bentuk amal kebaikan. Sedangkan buku ini merupakan media yang tepat dalam merealisasikan fikih Islam yang aplikatif dan solutif serta inovatif bagi problem ummat manusia, khususnya tentang wakaf.


Buku ini ditulis oleh DR. Monzer Kahf yang merupakan salah satu ekspertis keuangan fiscal islam. Buku setebal 369 halaman ini menjadi referensi wajib bagi para pegiat social Islam di Indonesia.

Rabu, 25 November 2015

Inovasi Wakaf Uang di Bangladesh

Bangladesh merupakan salah satu negara yang telah mengembangkan wakaf secara modern, tidak hanya bersifat properti, tetapi sudah merambah kepada wakaf uang. Keberhasilannya mengembangkan wakaf uang telah membawa Bangladesh kepada negara yang memiliki dana sosial yang cukup memadai, dan tidak membutuhkan lagi belas kasihan negara maju untuk mendapatkan bantuan. Jika dilihat dari sisi jumlah harta wakaf, Bangladesh termasuk negara yang memiliki aset wakaf cukup banyak. Menurut penjelasan Adiwarman A. Karim, di Bangladesh terdapat lebih dari 8317 lembaga pendidikan Islam, 123.000 masjid, 55.584 lapangan untuk shalat ied, 21.163 lahan pemakaman, 1.400 Dargah, dan 3.859 lembaga lainnya, yang merupakan harta wakaf.Untuk memudahkan operasionalnya, pengelolaan wakaf di Bangladesh di bagi dalam tiga bentuk, yaitu: Pertama, wakaf yang dikelola oleh Yayasan Wakaf yang tidak terdaftar pada kantor Administrasi Wakaf (OAW) Kementerian Agama Bangladesh. Kedua, wakaf yang dikelola oleh Mutawailis atau Komite Wakaf yang tidak terdaftar pada Kantor Administrasi Wakaf (OAW). Ketiga, wakaf yang dikelola oleh OAW.

Sebahagian besar wakaf yang tersebar di berbagai daerah pada umumnya termasuk pada kelompok pertama dan kedua. Sedangkan secara administratif pengelolaan wakaf berada di bawah Kementerian Agama yang kemudian membentuk satu bagian yang menangani khusus persoalan wakaf, yaitu The Administrator of Waqfs. Secara teknis kantor ini dibantu oleh 4 kantor divisi dan 24 kantor propinsi. Masing-masing
 kantor ini berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan pendaftaran harta wakaf secara administratif. Setelah harta wakaf tersebut didafiarkan kepada kantor, lalu jenis dan penerima manfaat ditentukan, mutawalli ditunjuk sesuai dengan keinginan pemberi wakaf. Kantor wakaf dapat menginstruksikan kepada mutawalli untuk mengelola wakaf sesuai dengan keinginan yang tertulis, namun mutawalli dapat juga mengajukan kepada Mahkamah Agung bila dirasakan instruksi tersebut tidak tepat.

Minggu, 15 November 2015

Pengelolaan Wakaf di Sri Lanka

Pada Tahun 1931 Pemerintah Sri Lanka mengeluarkan Ordonansi Wakaf dan waris No. 31 tahun 1931. Wakaf di Sri Langka sudah ada sejak agama Islam masuk dan berkembang di negara tersebut. Di samping wakaf, lembaga Islam di Sri Langka juga mempraktikkan hibah, wasiat, kewarisan dan sebagainya. Pada tahun 1801 pemerintah Inggris mengeluarkan peraturan yang berkenaan dengan lembaga-lembaga Islam di Sri Langka berupa undang-undang untuk umat Islam yang dibakukan dalam Muhammadan Code 1806 yang didasarkan pada fikih Syafi'i dan diberlakukan bagi seluruh umat Islam.
 
Pada tahun 1931 pemerintah Sri Langka mengeluarkan Ordonansi Wakaf dan Waris No. 31 tahun 1931. Menurut ordonansi ini pengadilan distrik merupakan badan pengawas perwalian wakaf. Badan perwalian wakaf diwajibkan melaporkan keuangan wakaf yang diurusnya kepada pengadilan distrik. Pengabaian terhadap kewajiban ini dianggap melanggar undang-undang. Ordonansi wakaf saat itu tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena adanya pertentangan antara konsep wakaf menurut ajaran Islam dengan undang-undang Romawi-Belanda atau dengan Undang-undang Pemilikan yang sudah sangat lama berlaku di pengadilan distrik. Di samping itu aturan-aturan wakaf di Sri Langka juga tidak dapat diberi efek hukum di pengadilan negeri karena di Sri Langka sebelum tahun 1956 tidak ada peradilan syari'at.

Hukum yang mengatur transfer harta di pengadilan adalah hukum Romawi-Belanda. Hal ini berarti bahwa seorang Muslim, menurut undang-undang sebelum tahun 1956, tidak bisa menyerahkan harta bendanya kepada Tuhan seperti masjid atau tempat ibadah sehingga peraturan itu tidak mendukung keberadaan harta wakaf yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan kesejahteraan umat. Hal ini terbukti adanya penyalahgunaan harta wakaf dan banyaknya kasus hilangnya tanah wakaf di Sri Langka. Dalam praktiknya pengadilan distrik tidak melakukan pengawasan terhadap harta wakaf.

Senin, 09 November 2015

Universitas Al-Azhar Mesir: Kisah Sukses Wakaf

IKON besar di dunia pendidikan itu dulunya cuma sebuah masjid. Adalah Jauhar Al-Shaqali, seorang panglima perang dinasti Fathimiyah pada tahun 970, yang semula membangunnya. Masjid di Kairo, Mesir, itu lantas berkembang menjadi tempat dakwah dan majelis ilmu yang semakin besar. Bahkan di era Muhammad Abduh dibentuklah jenjang pendidikan dari tingkat dasar sampai universitas. Fondasi yang diletakan Abduh ini ternyata mengantar tempat itu menjadi perguruan tinggi akbar, yakni Universitas Al-Azhar.

Hebatnya, Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan terkemuka tak sepeser pun menarik iuran dari mahasiswanya. Bahkan setiap tahunnya universitas berumur lebih dari seribu tahun ini memberikan beasiswa bagi ribuan mahasiswanya. Tak cuma itu. Al-Azhar juga menerbitkan kitab agama dan buku lainnya secara gratis. Kalaupun tidak, buku-buku dijual dengan harga sangat murah.

Menurut Dr. Abdul Aziz Kamil, mantan Menteri Waqaf dan Urusan Al-Azhar Mesir, perjalanan Al-Azhar dari sebuah masjid dan ruwaq-asrama sederhana buat mahasiswa-hingga menjadi besar tak terlepas dari peran umat Islam. Umatlah yang menyumbangkan dananya melalui amal jariah, termasuk wakaf, baik wakaf uang, harta benda, tanah, maupun gedung.

Tentu saja Al-Azhar berhasil bukan sekadar karena kemurahan hati donaturnya, melainkan juga lantaran kepiawaiannya mengelola dana wakaf. Menurut Abdul Aziz, ada dua unsur penentu dalam keberhasilannya, yakni faktor manusia dan undang-undang. Disamping Sumber Daya Manusinya banyak yang amanah dan berkualitas, juga perangkat undang-undangnya sudah sangat lengkap menanungi dan mendorong kemajuan perwakafan.

Minggu, 01 November 2015

Inovasi Pengelolaan Wakaf di Yordania

Pemanfaatan wakaf di Yordania sungguh menarik untuk dikaji. Informasi ini penting untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan untuk mengelola wakaf di Indonesia yang jumlahnya cukup banyak, namun belum dikelola secara produktif. Jika kita perhatikan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, yang merupakan dialog antara Umar bin Khattab dengan Nabi Muhammad SAW di saat Umar ingin mewakafkan tanahnya di Khaibar, antara lain Nabi SAW bersabda “Jika engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ini menyiratkan, harta yang diwakafkan itu perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga hasilnya dapat mensejahterakan mauquf ‘alaih. Pengelolaan wakaf di Yordania sangatlah produktif. Adapun hasil pengelolaan wakaf itu dipergunakan antara lain untuk :
 
- Memperbaiki perumahan penduduk di beberapa kota. Salah satu di antaranya adalah kota yang arealnya seluas 79 dunum (dunum adalah ukuran empat persegi dengan luas kira-kira 900 M2). Di areal tersebut terdapat tanah pertanian, yang berisi 1.346 pohon zaitun, anggur, kurma dan buah badam. Pembangunan rumah penduduk dan pengembangan pertanian tersebut kedua-duanya merupakan proyek pertanian Kementerian Perwakafan;

- Membangun perumahan petani dan pengembangan tanah pertanian di dekat kota Amman. Wilayah tersebut luasnya 84 dunum, dan di dalamnya terdapat 1.600 pohon anggur, zaitun, buah badam dan kurma;

- Mengembangkan tanah pertanian sebagai tempat wisata di dekat Amman. Di tanah pertanian ini terdapat 2300 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam;